•  Oleh Riska Yulyana
  • 28 November 2022 – 22:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas menjelaskan terkait Rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas tahun 2023.

“Ada 21 raperda prioritas di tahun 2023, pertama yakni tentang pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura) lapak Jaru, tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kabupaten Gunung Mas,” ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Senin, 28 November 2022.

Raperda selanjutnya yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Gunung Mas.

Kemudian Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Kabupaten Gunung Mas, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, tentang Ketertiban Umum, Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Gunung Mas Perkasa.

Iceu kembali menjelaskan, Raperda selanjutnya yang menjadi priotitas di tahun 2023 yakni Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perusahaan Daerah Air Minum, tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.

Selanjutnya, tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Gunung Mas, tentang Pengawasan Penyaluran dan Pendistribusian Liquified Petrolium Gas Tabung Tiga Kilogram Bersubsidi, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7  Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas.

Raperda yang menjadi prioritas di tahun 2023 lainnya yakni Raperda tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas.

“Raperda prioritas selanjutnya di tahun 2023 yakni Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, Raperda Keolahragaan dan terakhir Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan Ekonomi Kreatif,” tukas Iceu. (RISKA YULYANA/B-7)

Sumber Berita : www.borneonews.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Pesan Bupati untuk Tenaga Kesehatan Gunung Mas di HKN ke-58
Next post Wabup Gumas minta RAN bantu cegah penyalahgunaan narkoba